MAJALENGKA - Pemkab Majalengka Melakukan Sosialisasi program Layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi selama 10 hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan layanan peralihan hak terintegrasi selama 10 hari merupakan terobosan nasional yang diterapkan secara bertahap.
Baca juga: Manfaatkan Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Eman Optimistis Dongkrak Investasi dan PAD
Program ini dirancang melalui integrasi proses kerja tiga pemangku kepentingan utama, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT atau notaris, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.
Adapun pembagian waktu layanan yang dipersiapkan meliputi:
• Bapenda Kabupaten Majalengka: Validasi BPHTB diselesaikan maksimal tiga hari sejak pembayaran.
• PPAT/notaris: Pelaporan Akta Jual Beli (AJB) secara elektronik diselesaikan maksimal dua hari.
• Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka: Proses penerbitan sertifikat diselesaikan dalam waktu lima hari.
Baca juga: Dukung Ketersediaan Air Lahan Pertanian, Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana Rp13 M
• Dengan pembagian waktu tersebut, total proses layanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari melalui koordinasi dan integrasi antarlembaga.
Hendro mengatakan, November hingga Desember 2026 akan dimanfaatkan untuk mematangkan sistem, menyelaraskan prosedur, serta memperkuat koordinasi seluruh pihak yang terlibat.
“Dua bulan ini, November–Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro, Kamis (29/10).
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempersiapkan mekanisme pelayanan secara optimal sehingga penerapan program nantinya berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Pemprov Jabar Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hotmix Jalan Jatiwangi–Cigasong
Hendro juga menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik atau analog yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.
Peralihan ke sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap, terutama ketika terjadi transaksi peralihan hak atau atas pengajuan sukarela dari masyarakat. Untuk penggantian blangko, ia menyebut biaya resmi sebesar Rp50.000.
Saat ini, sekitar 49 persen data pertanahan di Kabupaten Majalengka, atau setara dengan 200.000 hingga 300.000 bidang tanah, disebut telah siap secara elektronik.
Editor : Redaksi