Diduga Bawa Poket Sabu, Polrestabes Surabaya Amankan Satu Pria 

Polrestabes Surabaya amankan satu pria diduga membawa 2 Poket sabu
Polrestabes Surabaya amankan satu pria diduga membawa 2 Poket sabu

Surabaya,Tikta.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa 2 Poket sabu seberat kurang lebih 1,564 gram. Diketahui pelaku berinisial FS (49) warga asal Kecamatan Gubeng Surabaya.

FS diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekira pukul 18.00 WIB 

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Teknis, KPU Surabaya dan Polrestabes Gelar Simulasi Pilkada Serentak 2024

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga sekitar diduga seorang laki-laki sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir jalan Menur Surabaya.

Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba pimpinan Kasatresnarkoba Kompol. Suria Miftah, segera melakukan Lidik lapangan tanpa menunggu lama.

Kemudian saat anggota sudah mulai mendekat di lokasi, ternyata benar dengan adanya informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar. Dan tanpa basa basi, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku FS, dan dilakukan penggeledahan ditempat.

Baca Juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

Pada saat dilakukan penggeledahan ternyata didapatkan barang bukti berupa, 2 (dua) poket sabu dengan berat brutto ± 0,810 dan ± 0,754 gram dengan total keseluruhan ± 1,564 gram sabu ditangan pelaku, 2 (dua) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) bungkus roko kosong, 1 (satu) buah handphone (HP).

Saat di interogasi petugas ,FS mengaku, barang tersebut adalah barang dari beli kepada Y yang kini menjadi DPO di dekat jembatan layang Trosobo Sepanjang Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 1.900.000, dan tujuan pelaku yaitu untuk di jual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

"Memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, untuk di jual kembali,” kata Suria, Kamis (13/3).

Baca Juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif

“Adapun pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dalam rangka pengembangan pemeriksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi