Diduga Jual Miras, Polsek Tambaksari Beri Sanksi Tipiring Cafe di Kawasan Karang Asem 

Polsek Tambak Sari saat menggeledah cafe yang diduga jual miras
Polsek Tambak Sari saat menggeledah cafe yang diduga jual miras

Surabaya,Tikta.id - Polsek Tambak Sari menggerebek cafe yang berlokasi di kawasan Karang Asem karena diduga telah menjual minuman keras (miras).

Bahkan informasi yang didapat awak media, aparat penegak hukum tersebut mendapati konsumen cafe sedang menikmati minuman haram itu.

Baca Juga: Buntut Kasus Kecelakaan di Jalan Kedungdoro, DPRD Surabaya Gelar Hearing dengan Berbagai Pihak

Saat dikonfirmasi Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hesta mengatakan, anggota kepolisian sedang melakukan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) di bulan Ramadan.

"Anggota mengecek puasa- puasa kok buka kafe. Untuk saat ini tindakan ditipiring oleh pihak Sabhara," terang Kanitreskrim Tambaksari melalui WhatsApp, Sabtu (30/2) dini hari. 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencari tau nama cafe itu, apakah kafe berijin atau tidak.

Baca Juga: Berkunjung ke Fraksi Golkar, IKA PMII Perjuangan Diskusi Persoalan RHU dan Miras

Sebab, cafe di Karang Asem tidak mencantumkan nama dan hanya pihak Kepolisian yang menggrebek tanpa tim gabungan dari satpol PP dan TNI.

"Kami berharap kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti agar bisa tercipta suasana yang kondusif. Sehingga, mereka yang melaksanakan ibadah puasa bisa merasakan ketenangan dan kenyamanan." pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Arak ke Luar Jawa

Sebelumnya: Walikota Surabaya, Eri Cahyadi telah menerbitkan Perwali Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024. 

Dalam SE itu disebutkan, rumah makan, hotel, maupun bar dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Demi terciptanya situasi kondusif jelang bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. 

Editor : Redaksi