Operasi Pekat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 2.500 Kasus

Polda Jatim ungkap 2.500 kasus
Polda Jatim ungkap 2.500 kasus

Surabaya,Tikta.id – Polda Jawa Timur dan seluruh jajarannya telah selesai dilaksanakan sukses menggelar Operasi Pekat Semeru 2024. 

Polda Jatim dalam Operasi Pekat Semeru 2024. berhasil mengungkap 2.500 kasus. 

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Ratusan Personal Pengamanan TPS Ikuti Rikkes

“Operasi Pekat Semeru 2024 ini digelar selama 12 hari dari tanggal 19 sampai dengan 30 Maret 2024,”ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (4/4).

Kekuatan personel yang terlibat dalam operasi, kata Irjen Imam sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel.

Lebih lanjut Kapolda Jawa Timur juga menjelaskan, tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan.

"Judi dan prostitusi konvensional maupun online dan Miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat,juga menjadi sasaran pada operasi Pekat Semeru 2024 ini," kata Irjen Imam

Selanjutnya, Kapolda Jatim juga memaparkan Operasi Pekat Semeru 2024 bertujuan dalam membatasi Ruang-ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran Miras dan narkoba, handak, perjudian dan memberantas ataupun meniadkannya kejadian tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Daerah, Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang

"Jadi operasi ini digelar untuk mewujudkan komitmen Aparat Kepolisian mewujudkan terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Jawa Timur selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H," terang Imam.

Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus, dan mengamankan 2.897 orang, dengan rincian sebagai berikut:

Ungkap Target Operasi (TO) = 480 kasus, dengan 542 tersangka. Hal khusus/spesifik diungkap diantaranya Tindak Pidana Premanisme: 59 kasus, 81 tersangka, Tindak Pidana Prostitusi: 55 kasus, 58 tersangka dan Tindak Pidana Pornografi: 7 kasus, 7 tersangka. 

Baca Juga: Terduga Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah Digelandang Polisi

Untuk tindak Pidana Perjudian: 175 kasus, 191 tersangka, Tindak Pidana Miras: 54 kasus, 54 tersangka, Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 kasus, 35 tersangka dan Tindak Pidana Narkoba: 99 kasus, 116 tersangka. 

Hasil Ungkap Non TO = 2.020 kasus, 2.335 tersangka, Hal khusus/spesifik diungkap diantaranya Tindak Pidana Premanisme : 331 kasus, 420 tersangka, Tindak Pidana Prostitusi : 48 kasus, 57 tersangka, Tindak Pidana Pornografi : 2 kasus, 2 tersangka dan Tindak Pidana Perjudian : 127 kasus, 159 tersangka, 

Selain itu Polda Jatim juga mengungkap Tindak Pidana Miras : 1.287 kasus, 1.298 tersangka dan Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 kasus, 55 tersangka dan Tindak Pidana Narkoba : 308 kasus, 364 tersangka. 

Editor : Redaksi