Bangkalan,Tikta.d - Polres Bangkalan menggerebek rumah warga dan mengamankan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang 2 (dua) kwintal.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat dikonfirmasi Sabtu (6/4) mengungkapkan, penggrebekan yang dilakukan di rumah SR (43) didapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs.
Baca Juga: Apresiasi Unik Polres Bangkalan Beri Hadiah saat Razia
Selain itu juga adabahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.
Baca Juga: KRYD Polres Bangkalan Tilang 17 Kendaraan di Kecamatan Sepulu
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,”ujar Febri
Tersangka menurutnya, memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Urai Kemacetan Puncak Arus Balik di Pasar Tanah Merah, Kapolres Bangkalan Terjun ke Lapangan
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang AKBP Febri.
Editor : Redaksi