Bangkalan,Tikta.d - Polres Bangkalan menggerebek rumah warga dan mengamankan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang 2 (dua) kwintal.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat dikonfirmasi Sabtu (6/4) mengungkapkan, penggrebekan yang dilakukan di rumah SR (43) didapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs.
Baca Juga: Ungkap Judol Slot dan Togel Tujuh Tersangka Diamankan
Selain itu juga adabahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.
Baca Juga: Aktif Lakukan Cooling System Polres Bangkalan Terima Penghargaan Lemkapi
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,”ujar Febri
Tersangka menurutnya, memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Polres Bangkalan Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang AKBP Febri.
Editor : Redaksi