Surabaya,Tikta.id - Seorang pria berinisial MAS (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasihumas Polres Tanjungperak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.
Baca Juga: Bersama Forkompinda Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Gudang Logistik KPU
Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.
Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J.
“Penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek,”ujar Iptu Suroto, Kamis (24/4).
Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri - ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS.
Baca Juga: Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi
Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya.
“Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”tambah Iptu Suroto.
Masih kata Iptu Suroto, Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali.
Baca Juga: Tahapan Pilkada, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam
“Namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi,”terangnya.
Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi