Tragedi Balon Udara Polisi Tetapkan 14 Tersangka 

TIKTA.id, Ponorogo - Tragedi meledaknya balon udara yang menewaskan satu orang di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, telah mengakibatkan penahanan 14 tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo. 

Insiden yang terjadi pada Senin (13/5) ini melibatkan 7 dewasa dan 7 anak-anak sebagai tersangka, dengan 7 dewasa langsung ditahan oleh Polisi.

Baca Juga: 15 Orang Diamankan Buntut Ledakan Balon Udara

Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ditemukannya catatan pembukuan pembuatan balon udara oleh bendahara kelompok tersebut. 

"Dari 20 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran dalam iuran, pembuatan, konsumsi, dan proses penerbangan balon udara tanpa awak,"katanya Minggu (19/5).

Menurut Guling, iuran untuk pembuatan balon udara yang dilengkapi ribuan petasan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu, menghasilkan total dana sebesar Rp 1,7 juta. 

"Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon, peledak, dan konsumsi selama kegiatan,"tandasnya.

Baca Juga: Bahayakan Jaringan Listrik, Polisi Sita Balon Udara Siap Diterbangkan

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah oknum perangkat desa yang berperan sebagai penyandang dana. 

Penetapan tersangka terhadap oknum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya balon udara tanpa awak "Kita berharap tragedi ini tidak terulang kembali,"pungkasnya.

Baca Juga: Makan Korban, Polres Ponorogo Imbau Masyarakat Tak Main Petasan dan Balon Udara Jelang Lebaran 

Sebelumnya diberitakan, Ilham Nugroho (14), korban jiwa dari insiden ini, meninggal akibat ledakan mercon yang diikat pada balon udara tersebut. 

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari penggunaan petasan secara sembarangan. 

Editor : Redaksi