TIKTA.id, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu Serentak Tahun 2024.
Rapat pleno digelar di Hotel Shangril-La, jalan Mayjen Sungkono Nomor 120 Surabaya, pada Selasa (28/5).
Baca Juga: KPU Jatim Buka Suara Terkait Pemindahan Tempat Debat Petama Pilgub Jatim
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu Serentak Tahun 2024 ini cukup singkat.
“Yaitu, tiga hari pasca KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red),” kata Aang.
Baca Juga: POSNU Jatim Resmi Terakreditasi Sebagai Pemantau Pemilu di Jawa Timur
Aang memaparkan, Surat Dinas KPU tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan MK yang telah dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
“Di DPRD Provinsi Jawa Timur ada satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yakni oleh PKB Dapil Jawa Timur 14. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Jatim Yakin Tak Ada Gesekan di Kampanye Akbar
Pada kesempatan ini, KPU Jatim mengundang Ketua Partai Politik (parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua, Aang Kunaifi, Anggota, Choirul Umam, Nur Salam, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardana, serta Habib M. Rohan, didampingi jajaran sekretariat KPU Jatim.
Editor : Redaksi