SURABAYA,Tikta.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jawa Timur I) di momen Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember, menggelar sosialisasi perpajakan “Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri”.
Sosialisasi perpajakan dihadiri dua puluh disabilitas pelaku UMKM yang tergabung dalam Forum Organisasi Disabilitas Jawa Timur.
Baca Juga: Yona Bagus Widyatmoko; Suplyer Program Makan Bergizi Gratis Harus Memiliki Sertifikasi Halal
Kemudian Himpunan Wanita Disabilitas Jawa Timur dengan materi pengenalan pajak, manfaat pajak, dan asistensi pembuatan NPWP melalui e-registration untuk membantu kegiatan usaha.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Sugeng Pamilu Karyawan menyampaikan, program ini merupakan komitmen DJP untuk memberikan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dengan fasilitas maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas.
“Melalui sosialisasi perpajakan, Pelaku UMKM Disabilitas diharapkan mengetahui dan memahami manfaat pajak, serta nantinya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik pula,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Ketua Forum Organisasi Disabilitas Provinsi Jawa Timur Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas inisiatif baik dari Kanwil DJP Jawa Timur I menyelenggarakan sosialisasi perpajakan untuk penyandang disabilitas ini.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Kenakan Kaos dan Jaket Produk UMKM Lokal
“Terima kasih atas undangan dari Kanwil DJP Jawa Timur I ini. Para penyandang disabilitas sama hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan telah dijamin juga dalam undang-undang,” tegas Joko Widodo dalam sambutannya.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Gisella Ayu Pradipta berharap, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku penyandang disabilitas terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, serta berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Dia menerangkan, Program Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri ini bertujuan membuka lebih lebar kesempatan bagi Kawan Disabilitas untuk mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan.
Baca Juga: Ning Lia Reses di Tuban, Fatayat NU Minta Pemberdayaan Kaum Perempuan dan Pelaku Ekonomi Kreatif
Ke depan kegiatan ini akan ditingkatkan lagi melalui program Busines Development Services (BDS) untuk Kawan Disabilitas guna meningkatkan usaha mereka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana Kawan Disabilitas terdaftar.
"BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM." ujarnya.
"UMKM akan dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan melalui laman www.pajak.go.id," bebernya. (*)
Editor : Redaksi