SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak 2024, sebanyak 31.280.418 orang pemilih. Dengan rincian 15.410.935 pemilih laki laki, dan sebanyak 15.869.483 pemilih perempuan.
"Jadi KPU Jawa Timur hari ini, melaksanakan rekapitulasi (DPT Pilkada Jatim) ya, penetapan ada di kabupaten kota," ujar Komisioner KPU Jatim Nur Salam, Senin (23/9).
Baca Juga: Eri Cahyadi Kembali Beri Dukungan Risma-Gus Hans: Nek Dadi Gubernur, SMA/SMK Gratis!
Dalam catatan KPU Jatim, jumlah pemilih baru dalam DPT Pilgub Jatim 2024 tersebut, sebanyak 73.001 orang, sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 128.527 orang.
"Satu pemilih baru, dalam hal ini pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun pada 27 November nanti, atau TNI Polri yang sudah pensiun," ujarnya.
Baca Juga: Paguyupan Sopir Margomulyo Bojonegoro Serukan Pilkada Jatim Damai
Sedangkan khusus untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), menurut Nur Salam sangat dinamis. Kriteria atau faktor yang menjadikan pemilih tersebut berstatus TMS, adalah meninggal dunia, atau yang bersangkutan masih menjadi anggota TNI dan Polri.
"Ada beberapa dinamika masyarakat, yang bersangkutan pindah lokasi. Jadi ada yang datang, ada yang pergi," imbuhnya.
Baca Juga: Pilkada Jatim 2024, SWI Jatim Siap Jaga Netralitas
KPU Jatim mencatat, untuk jumlah kecamatan di seluruh wilayah Jatim sebanyak 666 kecamatan dan jumlah desa atau kelurahan sebanyak 8.499.
Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan sebanyak 60.751 TPS.
Editor : Redaksi