KPPI Bangkalan Gelar Pekan Aspirasi Perempuan, Dorong Perubahan Nyata Atasi Masalah Sampah Pesisir

KPPI Bangkalan Gelar Pekan Aspirasi Perempuan
KPPI Bangkalan Gelar Pekan Aspirasi Perempuan

BANGKALAN - DPD Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Kabupaten Bangkalan menggelar Pekan Aspirasi Perempuan Pesisir 2024 di Dusun Kejawan Selatan 1, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, pada Jumat (27/9).

Siti Maisaroh, Wakil Ketua DPD KPPI Kabupaten Bangkalan mengatakan, acara ini untuk menyerap aspirasi aspirasi masyarakat terkait permasalahan sampah yang belum tertangani dengan baik.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Statistik di Pedesaan, BPS Bangkalan Sosialisasi dan Pencangan Cantik

“Acara ini penting agar pemerintah tahu betapa banyak perempuan pesisir yang memperjuangkan hak mereka. Kondisi persampahan di sini sangat memprihatinkan. Memang, pihak dinas terkait sudah menyediakan fasilitas seperti kendaraan pengangkut sampah beroda tiga, tetapi belum berfungsi optimal karena tidak ada TPS (Tempat Pembuangan Sementara),” ujar Siti Maisaroh kepada Tikta.

Siti menjelaskan KPPI mendapatkan dinas terkait, sehingga ia berharap ada perubahan nyata dan langkah konkret dari pemerintah dalam menangani masalah persampahan agar desa pesisir bebas sampah.

"Kami sudah berkoordinasi dan mereka sangat mendukung acara ini. Mereka juga sudah melakukan sosialisasi terkait penanganan sampah. Harapannya, akan ada perubahan signifikan di desa ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas sampah," tegasnya.

Baca Juga: Penanganan Sampah di Pemalang Dinilai Lamban Oleh Aktivis Lingkungan Hidup Andi Rustono

Yudistira Kabid pengelolaan sampah dan Limbah B3 DLH Bangkalan menyatakan, pihaknya mendukung penanganan sampah di Desa Kwanyar Barat. Bahkan, 2022 lalu telah membangun fasilitas TPS di desa tersebut.

Maka dari itu, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah.

"Pemerintah sudah hadir untuk mengatasi permasalahan ini. Pada 2022, fasilitas TPS telah dibangun di Kwanyar Barat. Kini, masyarakat harus mengambil peran sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008, bahwasanya pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawabnya pemerintah saja, tapi juga tanggung jawabnya para penghasil sampah itu sendiri," ungkap Yudis.

Baca Juga: Ra Nasih Salurkan Bantuan Semen 100 Sak ke Masjid Raudlatul Jannah Melalui LN Center

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat aktif menyuarakan kebutuhan mereka, termasuk saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, dengan begit pemerintah d mengetahui desa mana saja yang memerlukan fasilitas pengelolaan sampah tambahan.

"Saya sarankan masyarakat turut menyuarakan masalah ini dalam Musrenbang Desa, agar kami di tingkat kabupaten dapat mengetahui kebutuhan TPS di daerah yang benar-benar memerlukan," himbaunya. (Asrori)

Editor : Redaksi