JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (DPP PPSHI), menggelar Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Tahun 2024, pada Senin (7/10).
Ilyas Indra Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPSHI, saat dikonfirmasi melalui WA, menyampaikan DPP PPSHI melaksanakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah dan janji Advokat wilayah Hukum Jakarta.
Baca Juga: PPSHI dan Institut Al Fitrah Surabaya Teken MoU Pendidikan Profesi Advokat
Lebih lanjut, Ilyas menjelaskan, kalau calon advokat sebelum menjalankan profesi advokat, wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
"Sesuai dengan pasal pasal 4 ayat 1, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya." katanya.
Ia menjelaskan, pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat merupakan pelaksanaan yang ke 11
"Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat hari ini, merupakan pelaksanaan yang ke 11," lanjut Ilyas.
Ia menuturkan, struktur kelembagaan organisasi PPSHI tidak hanya ada DKI Jakarta, akan tetapi PPSHI sudah tersebar di berbagai provinsi, diantaranya Provinsi Jawa Tengah (DPD PPSHI Jawa Tengah), DPD Riau, DPD Jawa Timur.
"Rencana terdekat akan membentuk di Palembang." tegas Ilyas.
Mohammad Sahid, ketua DPD PPSHI Jawa Timur menyampaikan, DPD PPSHI Jawa Timur sudah terbentuk sejak 16 November 2023.
Selama ini, lanjut Sahid, DPD PPSHI Jawa Timur, baru pada tataran penguatan organisasi melalui pengurus dan anggota. Sedangkan eksternal DPD PPSHI penanganan beberapa kasus.
"Dan sudah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, tegas ketua LBH Ansor Surabaya tersebut.
Editor : Redaksi