Usai Dilantik Akhir Agustus, DPRD Surabaya Segera Paripurnakan Usulan Pimpinan Definitif

Bahtiyar Rifai
Bahtiyar Rifai

SURABAYA - Pasca dilantik 24 Agustus 2024 lalu, DPRD Surabaya periode 2024-2029 belum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

DPRD Surabaya periode 2024-2029 terhitung sebulan lebih hanya membentuk struktur fraksi. Namun Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menyebut pihaknya akan menggelar rapat paripurna usulan tiga pimpinan definitif.

Baca Juga: DPRD Bentuk Raperda Ekonomi Kreatif, Ini Kata Legislator Partai Gerindra

"Karena sejak dilantik (tgl 24 Agustus 2024) hingga saat ini masih 3 partai yang telah mengirim nama calon pimpinan definif, sementara dari PDIP masih belum." kata Bahtiyar kepada wartawan, Senin (7/10).

Bahtiyar menjabarkan, nama calon yang diusulkann sebagai pimpinan definitif adalah Bachtiar Rifai Partai Gerindra, Arif Fathoni Partai Golkar dan Laila Mufidah PKB.

Bachtiar mengaku jika telah berkoordinasi dengan Ketua (sementara) Adi Sutarwijono yang sepakat untuk menggelar rapat paripurna usulan pimpinan definitif. Sebab, telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas

“Insyaallah besok hari Rabu (9/10) jam 10 pagi akan dilakukan rapat paripurna penetapan pimpinan definitif, yang sampai saat ini masih 3 calon pimpinan, kecuali dari PDIP. Jika nantinya dari PDIP sudah keluar, kita akan paripunakan lagi tersendiri,” ujarnya.

Ia memaparkan, kinerja 50 anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 masih terbatas karena AKD belum terbentuk.

“Pelayanan secara umum, kita setengah kaki. karena fraksi hanya bisa menampung. Kalau AKD sudah terbentuk baru bisa mengundang pihak-pihak terkait. Fraksi itu bukan bagian dari AKD, tetapi kepanjangan tangan partai,” jelasnya.

Baca Juga: Audensi dengan Fraksi Gerindra, IKA PMII Perjuangan Sorot Fasilitas Umum dan Command Center 112

Kendati begitu, bila surat rekomendasi nama calon pimpinan DPRD Surabaya dari PDIP sudah dikeluarkan dan terkirim sebelum rapat paripurna digelar, maka agenda rapat paripurna bisa berubah agendanya.

"Yakni dengan formasi lengkap penetapan Ketua dan 3 Wakil pimpinan." tutup Bahtiyar 

Editor : Redaksi