SURABAYA - IKA PMII Perjuangan Unitomo diskusi dengan Fraksi Golkar Surabaya terkait permasalahan Rumah Hiburan Umum (RHU), dan minuman keras (Miras), di ruang Fraksi Partai Golkar Lantai IV Gedung DPRD Surabaya, pada Senin (11/11) petang.
Ketua Fraski Partai Golkar Surabaya, Aldi Blaviandy mengaku prihatin dengan adanya korban yang baru-baru ini terjadi. Aldi menekanakan, RHU harus melakukan antisipasi agar pelanggan yang mabuk ditangani secara khusus. Serta menyiapkan fasilitas sebelum mereka benar-benar sadar dari pengaruh miras.
Baca Juga: Ngeri, Imam Syafi'i Desak Jurnalis Pokja Judes Berikan Rapot Kinerja Anggota DPRD Surabaya
"Sebenarnya terkait masalah RHU yang memakan korban ini kan cukup memprihatinkan, pihak RHU harus antisipasi yang mabuk harus ada penanganan secara khusus dan RHU memfasilitasi ada spare waktu sekitar 2 jam sampai tutup." ujarnya.
Selain itu, Aldi juga meminta RHU bekerjasama dengan penginapan atau hotel, dengan kompensasi pembayaran ditanggung pelanggan setelah mereka sadar dari pengaruh miras.
Menurutnya, ini sebagai bentuk antisipasi supaya tidak terjadi maraknya kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
"RHU juga bisa kerjasama dengan beberapa penginapan agar mereka juga kalau memang tidak sanggup pulang Bisa diinapkan dengan kompensasi semisal harus membayar setelah mereka nanti bangun dan sadar," tutup Aldi.
Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, M Zahdi mengatakan, beberapa kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir merupakan warga yang tidak paham tentang dunia hiburan malam.
Baca Juga: Atasi Banjir, DPRD Minta Pemkot Surabaya Lakukan Penataan Sistem Drainase Lebih Baik
Sehingga, IKA PMII Perjuangan meminta, SOP dan pengawasan RHU di Surabaya lebih diperketat mulai jam operasionalnya hingga penjualan miras.
"Kalau terkait RHU, memang dari beberapa kasus setahun terakhir ini kan akhirnya korbannya adalah masyarakat sipil yang memang tidak pernah menyentuh dunia hiburan. Tapi ini perlu SOP yang memang pengawasan secara ketat, pengawasan secara ketat itu, jam operasionalnya RHU, penjualan miras harus diawasi secara ketat." kata Zahdi.
Selain itu, IKA PMII Perjuangan juga mendorong RHU yang beroperasi di kota Pahlawan harus menyiapkan tenaga kesehatan (Nakes)
Sebab, ketidaksadaran seseorang akibat miras harus ditangani orang yang benar-benar paham terhadap kondisinya itu.
Baca Juga: PT SIER Serahkan Deviden Rp16,59 Miliar ke Pemkot Surabaya
"Memang, kejadian kemarin hanya menimpa salah satu club, ini hanya kasuistik saja, tapi semua RHU harus ketat, baik penjualan miras, jam operasional dan penyenyediaian fasilitas, supir dan lainnya Bagaimana mengantarkan konsumen itu sampai tempat yang aman." tegas Zahdi
Maka, IKA PMII Perjuangan mendesak DPRD Surabaya membikin Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Dalam hal ini Raperda ini untuk lebih memperketat adanya RHU yang ada di Surabaya," ucap mantan Ketua BEM Unitomo tersebut.
Editor : Redaksi