SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko buka suara atas maraknya penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui aplikasi online.
Menurutnya peredaran mihol melalui platform digital dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda, sehingga konsumen tak perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).
Baca Juga: Sidak Command Center 112, Komisi A Berang Banyak Perangkat Rusak, Apar Kadaluarsa
“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” ujar Yona saat ditemui di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (13/11).
Terhadap hal itu, Yona mengaku sangat khawatir karena mudahnya akses konsumen dalam membeli mihol, tanpa adanya pengawasan.
Baca Juga: DPRD Dorong Dinas Perpustakaan Optimalkan Dana CSR untuk Tambahan Buku di TBM
“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.
Maka dari itu, Yona mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada razia dan pengawasan di RHU, namun juga dilakukan antisipasi penjualan mihol melalui aplikasi online.
Baca Juga: Azhar Kahfi Soroti Pengemis dan Pengamen di kawasan Kebondalem
Menurutnya, perlu regulasi ketat yang mengatur aplikasi makanan dan minuman agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.
“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.
Editor : Redaksi