SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko buka suara atas maraknya penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui aplikasi online.
Menurutnya peredaran mihol melalui platform digital dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda, sehingga konsumen tak perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).
Baca Juga: Pencurian Lampu Hias Rugikan Warga, DPRD Surabaya Dorong Evaluasi Pengamanan Kota Lama
“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” ujar Yona saat ditemui di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (13/11).
Terhadap hal itu, Yona mengaku sangat khawatir karena mudahnya akses konsumen dalam membeli mihol, tanpa adanya pengawasan.
Baca Juga: Azhar Kahfi: Bansos Bisa Dialihkan ke Ahli Waris, Warga Jangan Takut Laporkan Kematian
“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.
Maka dari itu, Yona mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada razia dan pengawasan di RHU, namun juga dilakukan antisipasi penjualan mihol melalui aplikasi online.
Baca Juga: Moroseneng Masih Jadi Sarang Prostitusi, Cak YeBe : Pemkot Jangan Hanya Lip Service!
Menurutnya, perlu regulasi ketat yang mengatur aplikasi makanan dan minuman agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.
“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.
Editor : Redaksi