PEMALANG - Masalah sosial di kabupaten Pemalang terutama yang nampak di wilayah perkotaan, seperti Pengemis, Gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta orang dengan gangguan jiwa. (ODGJ) seperti tidak ada habisnya, Mereka semakin sering terkena nampak semakin banyak.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan giat Patroli Terkait dengan PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) di beberapa Traffic Light yang ada di Wilayah Kota Pemalang.
Baca Juga: Pemalang Terjebak Sampah, Akses Jalan Menuju Kantor Bupati Tertutup, Masyarakat Kecewa
Dalam operasi razia tersebut terjaring sebanyak 8 PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar), mereka langsung didata untuk kemudian seperti biasa dilakukan Pembinaan .
Kepala satuan polisi pamong Pemalang melalui kabid ketentraman dan ketertiban masyarakat ( Trantibunmas) Agus Sarwono ketika dikonfirmasi terkait masalah sosial tersebut, pada Selasa ( 17/12 ) mengatakan jika pihaknya melakukan kegiatan operasi penertiban PGOT dan ODGJ berdasarkan peraturan yang ada.
"Bedasarkan peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2013, tentang ketertiban, Kebersihan dan keindahan dan atas pengaduan dari masyarakat," kata Agus.
Baca Juga: Komunitas Anak Muda di Jateng Gelar Aksi Musik Jalanan Peduli Kemanusiaan Tanah Longsor dan Banjir
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Terkait dengan kegiatan operasi juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan.
"Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (b) Mengamen, Mencari Upah Jasa Dari Membersihkan Kendaraan atau Usaha Lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas/Traffic Light," jelasnya.
Baca Juga: DPD dan Fraksi PKS Kabupaten Pemalang Silaturahmi ke Kediaman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pihak satpol PP, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pemalang Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan.
Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang: Huruf (d) Memberikan Uang Dan/Atau Barang Dalam Bentuk apapun kepada Tuna Sosial di sekitar Traffic Light, tidak hanya larangan mengamen warga yang memberikan uang juga bisa di proses sebagai tindakan pidana ringan
Editor : Redaksi