Tikta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang laksanakan patroli wilayah guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah perkotaan, dalam patroli tersebut petugas memberikan edukasi kepada para PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) serta anak jalanan
Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibunmas) Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan operasi tersebut mengatakan, jika jajaranya melaksanakan kegiatan ini mendasari , Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Baca Juga: Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
"Pada Pasal 11 ayat (3) poin b terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light) itu dilarang, " kata Agus, pada Selasa (20/8)
Masih menurutnya, untuk giat operasi saat ini, pihak satpol PP Pemalang hanya melakukan langkah edukasi kepada mereka para PGOT dan anak jalanan, belum pada sampai tindakan yang lain
Baca Juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang
"Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi , akan diberikan penindakan lebih lanjut sesuai Standar Oparasional Prosedur (SOP) yang berlaku, "jelasnya.
Terpisah, Seorang warga kecamatan Pemalang kota Darusman ( 45 ) mengeluhkan dengan semakin banyak anak jalanan yang ada di wilayah perkotaan Pemalang,
Baca Juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang
"Saya prihatin dengan semakin banyaknya anak jalanan di beberapa lampu merah perkotaan, seperti Sirandu, BCA, Beji dan masih banyak lagi tempat lainnya, dibilang kasihan ya kasihan tapi sepertinya mereka tidak mempan dinasehati untuk tidak hidup di jalanan,"keluhnya
Editor : Redaksi