PGOT dan Anak Jalanan Banyak Terlihat di Sudut Kota Pemalang

Satpol PP Pemalang saat mengamankan anak jalanan
Satpol PP Pemalang saat mengamankan anak jalanan

PEMALANG - Keberadaan Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) di jalanan kabupaten Pemalang, bak rumput Alang -alang dimana ditebang malah semakin berkembang.bukannya tambah menghilang masalah sosial yang klasik ini, mereka secara intens dibersiihkan oleh satuan Polisi Pamong, dengan alasan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi seperti patah satu tumbuh seribu.

Seperti yang terjadi pada Kamis (9/1) Satpol PP Pemalang kembali melaksanakan patroli cipta kondisi entah untuk yang berapa kali, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat akan keberadaan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar serta anak jalanan, yang menghiasi sudut -sudut jalanan kota berjuluk pusere Jawa ini.

Baca Juga: Seekor Musang Serang Anggota Regu Damkar Pemalang

Dalam Kegiatan tersebut Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono mengatakan, telah terjaring 19 PGOT Dan AnakJalanan.

"Dalam kegiatan cipta kondisi kita dapatkan ada 19 PGOT dan Anak jalanan, kemudian kita data serta beri pembinaan, " kata Agus.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, tetap mengedepankan sisi humanis.

"Mereka kita kenakan pelanggaran Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang, Nomor 2 Tahun 2013, tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan, " jelasnya.

Baca Juga: Seekor Musang Serang Anggota Regu Damkar Pemalang

Seperti diketahui bersama, pada pasal 11, Ayat 3 untuk mewujudkan tertib tuna sosial, setiap orang dilarang: Huruf (b) mengamen, mencari upah jasa dari membersihkan kendaraan atau usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light).

Seperti biasa setelah didata dan mendapatkan pembinaan ala kadarnya, para PGOT dan Anak jalanan diserahkan ke Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang untuk Asesment lebih lanjut.

Ada imbauan untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga: Dua Peristiwa Kebakaran Terjadi Pada Saat Hujan Deras Melanda Kabupaten Pemalang

Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (d) Memberikan Uang Dan/Atau Barang Dalam Bentuk apapun kepada Tuna Sosial di sekitar Traffic Ligh. 

Giat cinta kondisi terus berulang, akan tetapi pada kenyataannya mereka para PGOT selalu datang, menghiasi pojok -pojok jalanan Pemalang, seperti rumput ilalang ditebang, dibaka bukanya menghilang, malah semakin tumbuh bak jamur di musim hujan. 

Editor : Redaksi