Di Penghujung Tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Satlantas Polrestabes Surabaya musnahkan knalpot brong
Satlantas Polrestabes Surabaya musnahkan knalpot brong

SURABAYA.Tikta.id - Menjelang pergantian tahun 2024 Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan ribuan knalpot brong, pada Sabtu (30/12). 

Knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Halau Calo di Area Satpas SIM Colombo

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya bising yang memekakkan telinga.

"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKBP Arif.

Pemotongan diawali oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya bersama Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan dan Fikser Kasat Pol PP Kota Surabaya.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

“Masalah knalpot brong ini sempat viral berkaitan dengan adanya balap liar. Sempat menimbulkan korban di beberapa persimpangan-persimpangan,” tutur AKBP Arif.

AKBP Arif mengungkapkan, sebanyak 2064 knalpot brong yang dimusnahkan seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya selama bulan Desember 2023.

Selain knalpotnya dimusnahkan, motor yang kelengkapannya tidak standar baru bisa diambil pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024. Namun dengan syarat setelah seluruh kelengkapannya distandarkan.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Terbaik

Arif menambahkan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini dalam UU Lalu Lintas tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000” pungkasnya.

Editor : Redaksi