SURABAYA,Tikta.id - Satlantas Polrestabes Surabaya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing atau brong. Polrestabes Surabaya sosialisasi di sekolah dan toko penjual knalpot brong.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Halau Calo di Area Satpas SIM Colombo
Pun mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.
"Program ini bertujuan untuk memberi Wawasan tentang berlalu lintas yang baik dan bagaimana menjaga Kesadaran akan berlalu lintas kepada Masyarakat serta Memberi Edukasi dan pencerahan kepada Pengendara akan Tertib Berlalu Lintas," kata Arif, Kamis (25/1)
Dalam sosialisasi ini pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan pelajar sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Terbaik
“Kita mengimbau untuk kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong," imbuhnya.
Sebagai informasi, bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Di Penghujung Tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Sedangkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna menghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” pungkasnya.
Editor : Redaksi