Pembangunan Pasar di Pondok Maritim Indah Tuai Penolakan, DPRD Surabaya: Kami Merasa Ditipu

Komisi B saat sidak ke Pasar Pondok Maritim Indah
Komisi B saat sidak ke Pasar Pondok Maritim Indah

SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti penolakan pembangunan pasar dan tempat pencucian kendaraan di kawasan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Surabaya, pada Kamis (9/1).

Sidak ini dilakukan, setelah Komisi B DPRD Surabaya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan bangunan pasar yang berdiri di lokasi yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Bangunan tersebut diketahui didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya yang berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga: Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Maksimalkan Pendapatan Lewat Sistem Pajak Online

M. Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya menegaskan, bangunan tersebut harus diberhentikan karena tidak mempunyai izin baik dari pengembang perumahan, DLH dan warga sekitar. 

"Kami merasa ditipu. Awalnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B disebutkan bahwa ini adalah lahan milik pengembang. Namun setelah sidak, ternyata ini adalah aset RTH,” tegas Afif.

Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin terkait pembangunan di lokasi tersebut. Selain itu, ia menegaskan dinas-dinas lain yang berwenang juga tidak memberikan izin pembangunan, karena lahan yang dimaksud merupakan aset Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak RSUD Dr. Soewandhie, Apresiasi Peningkatan Pelayanan IGD

Menurutnya, Lahan ini memiliki fungsi strategis sebagai ruang publik dan area penghijauan yang harus dijaga keberadaannya sesuai dengan peraturan peruntukannya.

“Tidak ada izin yang masuk ke DLH. Selain itu, dinas-dinas lainnya juga tidak memberikan izin karena lahan ini adalah aset RTH, yang harus difungsikan sesuai peruntukannya,” ucap Dedik Irianto.

Eko Arif Sujarwo Ketua RT 12, menyampaikan, Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan informasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Komisi B Tegaskan Rapat Dengar Pendapat Tidak Digelar Karena Fasis Kalah di Pengadilan

Untuk itu pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, padahal hal ini sangat berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan mereka.

“Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT,” katanya.

Editor : Redaksi