SURABAYA - Pimpinan DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mengungkapkan agenda Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Surabaya hasil Pilkada serentak telah rampung.
Hasil tersebut telah disampaikan Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Soroti Aset Tidur, Cak YeBe Minta Peran Media Maksimal untuk Dongkrak PAD
“Kami mendapat informasi bahwa Komisi II DPR RI menetapkan pelantikan Wali Kota Surabaya digelar 6 Februari mendatang. Ini sesuai hasil rapat yang menyepakati pelantikan daerah tanpa sengketa Pilkada dilakukan pada tanggal tersebut,” kata Bahtiyar Rifai, Kamis (23/1).
Bahtiyar menambahkan, DPRD Surabaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri terkait teknis pelantikan. Ia juga mendorong Pemkot Surabaya lebih proaktif mengingat waktu yang tersisa kurang dari dua pekan.
Baca Juga: Dorong Surabaya Lebih Maju, Bang Jo Targetkan IPM Naik dan Pengangguran Turun
“Soal lokasi pelantikan, kami masih menunggu keputusan. Ada opsi di Ibu Kota Negara (IKN) atau di Gedung Negara Grahadi,” ujarnya.
Bahtiyar menegaskan DPRD telah mengikuti prosedur sesuai mekanisme, dia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan berbagai pihak agar pelantikan berjalan lancar.
Baca Juga: Pelayanan Darurat 112 Dinilai Lamban, Komisi D Dorong Penambahan Posko TGC
“Hasil penetapan KPU terkait Wali Kota terpilih sudah kami terima, diparipurnakan, dan diteruskan ke pemerintah provinsi serta pusat. Tinggal menunggu arahan lebih lanjut. Kami akan terus memantau dan memastikan seluruh tahapan sesuai aturan,” tutup Bahtiyar Rifai.
Editor : Redaksi