SURABAYA - Pimpinan DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mengungkapkan agenda Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Surabaya hasil Pilkada serentak telah rampung.
Hasil tersebut telah disampaikan Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Rapat Paripurna: DPRD Surabaya Tetapkan Pansus untuk Tiga Raperda Inisiatif
“Kami mendapat informasi bahwa Komisi II DPR RI menetapkan pelantikan Wali Kota Surabaya digelar 6 Februari mendatang. Ini sesuai hasil rapat yang menyepakati pelantikan daerah tanpa sengketa Pilkada dilakukan pada tanggal tersebut,” kata Bahtiyar Rifai, Kamis (23/1).
Bahtiyar menambahkan, DPRD Surabaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri terkait teknis pelantikan. Ia juga mendorong Pemkot Surabaya lebih proaktif mengingat waktu yang tersisa kurang dari dua pekan.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur atau Kepentingan Pengembang, Yona Soroti Utang Pemkot Surabaya Rp5,6 T
“Soal lokasi pelantikan, kami masih menunggu keputusan. Ada opsi di Ibu Kota Negara (IKN) atau di Gedung Negara Grahadi,” ujarnya.
Bahtiyar menegaskan DPRD telah mengikuti prosedur sesuai mekanisme, dia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan berbagai pihak agar pelantikan berjalan lancar.
Baca Juga: Perubahan Sistem PPDB, Akmarawita Kadir: Penggunaan Domisili Cegah Praktik Jual Beli
“Hasil penetapan KPU terkait Wali Kota terpilih sudah kami terima, diparipurnakan, dan diteruskan ke pemerintah provinsi serta pusat. Tinggal menunggu arahan lebih lanjut. Kami akan terus memantau dan memastikan seluruh tahapan sesuai aturan,” tutup Bahtiyar Rifai.
Editor : Redaksi