Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Kawasan Suramadu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menindak pengguna Knalpot Brong
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menindak pengguna Knalpot Brong

SURABAYA,Tikta.id - Pergantian malam tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di kawasan Jembatan Suramadu, pada Minggu (31/12) malam hingga Senin (1/1) pagi. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1).

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi 

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Menurutnya kendaraan bermotor knalpot brong yang tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.

"Hasil penindakan ada (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sajam Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Digelandang Aparat

Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.

Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.

Baca Juga: Antisipasi Tawuran, Polisi Tingkatkan Patroli di Pemukiman

"Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya.

Editor : Redaksi