SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Embung Sindang Sari di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Sumedang. Embung yang seharusnya berfungsi sebagai penampung air hujan dan irigasi itu justru terbengkalai.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AIP pejabat pembuat komitmen (PPK), GG kontraktor proyek dan D broker yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Penataan Pasar Sindangkasih Dimulai, 79 Kios Siap Diisi Pedagang
"Dari total anggaran pembangunan Rp5,3 miliar, kami menemukan adanya penyelewengan sebesar Rp2,4 miliar. Bahkan, embung ini sekarang terbengkalai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama pada Rabu (19/2).
Adi menjelaskan bahwa proyek embung ini dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat 2023 melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Dalam penyelidikan.
Baca Juga: Disperdagin Majalengka Dorong Pengaktifan Kembali Kios Pasar Sindangkasih Cigasong
"Tim Kejari Sumedang telah menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan kantor Dinas Sumber Daya Air Jabar," tambahnya.
Dua dari tiga tersangka sudah ditahan di Lapas Sumedang, sementara tersangka D ditahan di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi lainnya.
Baca Juga: Iim Maemunah: Ibu PKK Jadi Kunci Budaya Pilah Sampah, EMAS PKK Siap Gerakkan Desa
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka maupun total kerugian negara. Jika uang sebesar Rp5,3 miliar ini digunakan untuk sektor pendidikan, tentu akan lebih bermanfaat," pungkasnya.(
Editor : Redaksi