SURABAYA – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Wonocolo, Muhammad Muharrom Maghroby, menyoroti pelaksanaan Konferensi Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Surabaya yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam organisasi.
Sebagai musyawarah tertinggi dalam organisasi, konferensi sejatinya bertujuan untuk memilih calon pemimpin yang akan datang. Forum ini seharusnya menjadi wadah bagi kader-kader potensial yang ingin berkhidmat di GP Ansor Surabaya, guna meningkatkan kualitas organisasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga: Baktiono: Ahnaf Al Ashbahani Sosok Pemuda Aktif dan Layak Pimpin GP Ansor Surabaya
Namun, Maghroby menilai, bahwa pelaksanaan konferensi kali ini justru menimbulkan tanda tanya besar, terkait kredibilitas pengurus PC GP Ansor Surabaya.
Sebelumnya, Konferensi PC GP Ansor Surabaya, yang direncanakan di Balai Pemuda pada Minggu, 16 Februari 2025, gagal terlaksana. Namun, alih-alih melakukan evaluasi dan menjadwalkan ulang secara transparan, PC GP Ansor Surabaya justru menggelar, konferensi di Jakarta pada hari ini tanpa memberikan undangan kepada PAC GP Ansor Kecamatan Wonocolo, serta lima Pimpinan Ranting yang masih aktif.
Baca Juga: Musaffa' Safril Ajak Kader GP Ansor Surabaya Tetap Satu Barisan
Maghroby pun mempertanyakan, apakah PC GP Ansor Surabaya, masih mengedepankan kepentingan anggota, atau justru lebih mengutamakan kepentingan pribadi.
“Kami sangat menghormati hasil konferensi jika memang semua regulasi diterapkan dengan baik. Namun, faktanya, pengurus PC GP Ansor Surabaya justru lari dari masalah dan tidak menunjukkan sikap evaluatif,” ujarnya, pada saat dihubungi via WhatsApp Senin (24/2).
Baca Juga: PP dan PC GP Ansor Surabaya Diduga Kongkalikong Gelar Konfercab Ulang di Jakarta
Lebih lanjut, Maghroby menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah protes resmi dengan mengirimkan surat, kepada Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor dan Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur. Pasalnya, konferensi yang diselenggarakan di Jakarta dianggap melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
"Kami menilai bahwa Konferensi yang diselenggarakan di Jakarta tidak sah karena melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta mencerminkan sikap yang tidak beradab terhadap PCNU Kota Surabaya sebagai induk organisasi," tambahnya.
Editor : Redaksi