MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Sepekan, Tujuh Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan mengungkap kasus peredaran narkoba, dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Februari 2025.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut dari tujuh kasus yang berbeda. Mereka AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37) yang ditangkap dari berbagai lokasi.
Baca Juga: Itwasda Polda Jabar Gelar Audit Kinerja di Polres Majalengka
"Empat tersangka merupakan warga Kabupaten Majalengka, sedangkan tiga pelaku lainnya penduduk Kabupaten Bandung, Aceh dan Kabupaten Bireun," ujar AKBP Indra Novianto, Jumat (28/2).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,59 gram, tembakau sintetis seberat 6,08 gram, psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8035 butir.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkapnya.
Baca Juga: Itwasda Polda Jabar Gelar Audit Kinerja di Polres Majalengka
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka jenis tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, bagi tersangka narkotika jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Itwasda Polda Jabar Gelar Audit Kinerja di Polres Majalengka
"Untuk tersangka psikotropika sendiri akan kita jerat pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman 5 tahun," imbuhnya.
Sementara, untuk tersangka yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Redaksi