SURABAYA – Acara tasyakuran dan silaturahmi yang digelar oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, pada awal bulan puasa, Sabtu (1/3) sore di Balai Kota Surabaya, menuai sorotan dari Dosen Fisip Universitas WR Supratman (UNIPRA) Surabaya, Muthowif.
Menurutnya, acara tersebut melibatkan beberapa stakeholder dan dinilai kurang etis, mengingat adanya kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBD 2025.
Baca Juga: Tak Seperti Dedi Mulyadi, Surabaya Pilih Jalur Asrama Bukan Barak Militer
"Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025, kegiatan tersebut masuk dalam kategori kegiatan seremonial, yang seharusnya tidak perlu dilaksanakan oleh walikota, mengingat APBD 2025 harus diefisiensi," ujar Muthowif.
Ia juga menyoroti, kebijakan Walikota Surabaya yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang, efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 Kota Surabaya.
Baca Juga: Kekosongan Jabatan di Pemkot Surabaya, Eri: Sekda dan Kepala Dinas Akan Dilelang Terbuka
Ia menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya diikuti dengan tindakan nyata dalam menekan pengeluaran yang tidak perlu.
"Seharusnya walikota sebagai pemimpin tertinggi di Kota Pahlawan memberikan contoh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tentang efisiensi penggunaan APBD," tambahnya.
Baca Juga: Serahkan SK kepada 648 CPNS, Ini Pesan Wali Kota Eri Cahyadi
Eks pengurus PMIII Jawa Tumur itu mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami akan mendesak Kemendagri untuk memastikan bahwa efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025 benar-benar diterapkan sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025. Hal ini penting agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang serupa atau kegiatan yang tidak sesuai dengan semangat lahirnya Inpres," tegasnya.
Editor : Redaksi