Korlantas Polri Revisi Uji Kompetensi Penyidik Lalu Lintas, Tambah 5 Kompetensi Baru

Brigjen Pol Slamet Santoso
Brigjen Pol Slamet Santoso

JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, membuka rapat koordinasi mengenai revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Brigjen Pol Slamet Santoso menjelaskan perubahan materi ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Baca Juga: Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

"Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas," ujarnya.

Peningkatan kompetensi juga menjadi fokus utama, dari yang sebelumnya hanya tujuh kompetensi, kini ditambah menjadi 12 kompetensi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Anev Pelayanan STNK 2025, Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

Menurutnya, dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, hanya sekitar 20% yang sudah tersertifikasi. Ke depan, diharapkan lebih banyak penyidik yang dapat mengikuti sertifikasi dengan materi yang lebih komprehensif dan relevan.

Slamet juga menekankan bahwa ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

Baca Juga: Evaluasi Pengelolaan Mudik, Kakorlantas Amanatkan Tata Kelola Transportasi Publik Diperbaiki

"Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin," tambahnya.

Editor : Redaksi