Polri Sita 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Polri memberikan keterangan terkait sianida ilegal
Polri memberikan keterangan terkait sianida ilegal

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Polri Untuk Masyarakat, Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Olahraga Bersama

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas," ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri, Jum'at (16/5).

Baca Juga: Helikopter AW 189 Polri Sukses Kawal Penerbangan Presiden RI dan Prancis

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal.

Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Polresta Samarinda, Serahkan Sumur Bor dan Sembako

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.

Editor : Redaksi