PASURUAN – Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat desa berhasil menggagalkan aktivitas perjudian sabung ayam di pekarangan kosong milik warga, Kamis (5/6)
Lokasi tempat judi sabung ayam tersebut di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,
Baca Juga: Program Berbagi Polres Pasuruan Distribusikan Hewan Kurban ke Ponpes dan Tokoh Agama
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, bersama Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, didampingi Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, dan sejumlah personel gabungan lainnya.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan sabung ayam tersebut telah meresahkan warga sekitar." kata Adimas
Ia menjelaskan, walaupun saat penggerebekan tidak ditemukan pelaku perjudian, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025
"Selanjutnya, arena tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh tim gabungan sebagai bentuk penindakan tegas." tutur dia.
Ia menegaskan, judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Libur Panjang Polisi Tingkatkan Patroli di Titik Strategis
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun.
"Warga juga diharapkan aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka." ujarnya
Editor : Redaksi