Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 

Polres Tuban saat menunjukkan barang bukti narkoba
Polres Tuban saat menunjukkan barang bukti narkoba

TUBAN,Tikta.id - Sepanjang dua pekan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus narkoba serta mengamankan 10 tersangka.

Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi 

Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.

Menurut AKP Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.

"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka," ucap AKP Teguh, Kamis (18/1)

Ia mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban. 

Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Gelap Sabu 25 Kg, Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba

"Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan" terangnya 

Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya.

"Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya" ungkap Teguh

Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta 

Baca Juga: Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir" jelas Kasat Resnarkoba 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram.

Kemudian 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka.

Editor : Redaksi