Polres Pasuruan Kenalkan Paralegal Justice, Demi Terwujudnya Masyarakat Sadar Hukum

Polres Pasuruan sosialisasi Paralegal Justice
Polres Pasuruan sosialisasi Paralegal Justice

PASURUAN — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan, Polres Pasuruan melalui Seksi Hukum menggelar penyuluhan bertema Paralegal Justice kepada masyarakat Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil

Kegiatan yang diikuti sekitar 60 peserta ini dibuka oleh Camat Bangil dan dihadiri oleh Kasi Hukum dan Kasubsi Luhkum Polres Pasuruan. Peserta terdiri dari Muspika Kecamatan Bangil, perangkat Kelurahan Bendomungal (termasuk Lurah, RT/RW), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pemuda (toda), serta kelompok masyarakat seperti ibu-ibu PKK dan kader kesehatan.

Baca Juga: Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Penyuluhan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka. Konsep Paralegal Justice sendiri menekankan peran kepala desa atau lurah sebagai mediator damai sekaligus penggerak kesadaran hukum di lingkup masyarakat.

Baca Juga: Tim Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polres Pasuruan

“Paralegal bukanlah pengacara atau advokat, melainkan warga yang memahami hukum dan mampu menjadi ujung tombak deteksi serta pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru: Pelanggaran Turun, Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kelompok masyarakat sadar hukum yang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan harmonis.

Editor : Redaksi