SIDOARJO,Tikta.id - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri MHY (25)
MHY, kini berhasil ditangkap polisi. MHY dilaporkan isterinya karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Baca Juga: Gelorakan Swasembada Pangan Polresta Sidoarjo Rangkul Bumdes
Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Kemudian ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polresta Sidoarjo Gandeng Media
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (22/1).
Baca Juga: Hari Minggu Polresta Sidoarjo Tetap Layani Pengurusan SKCK
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Redaksi