SIDOARJO,Tikta.id - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri MHY (25)
MHY, kini berhasil ditangkap polisi. MHY dilaporkan isterinya karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Baca Juga: Polri Peduli, Polres Tulungagung Salurkan Bansos
Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Kemudian ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (22/1).
Baca Juga: Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Redaksi