BANDUNG - Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan perkara dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court pada Rabu, (7/1).
Baca Juga: Kenal Sejak 2009, Reni Astuti Nilai Syaifuddin Zuhri Figur Kuat dan Merakyat
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik karena perkara diajukan melalui sistem e-court.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan,” ujarnya
Ikhwan menegaskan salinan putusan hanya dapat diambil oleh penggugat dan tergugat serta tidak dapat dipublikasikan secara umum karena perkara perceraian bersifat privat. Ia juga menyampaikan proses persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama.
Baca Juga: Pelantikan BKPRMI Kabupaten Bandung: "Revitalisasi Peran Pemuda Remaja Masjid Menuju Generasi EMAS"
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” katanya.
Meski gugatan dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terbuka peluang banding selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Kecelakaan Kembali Renggut Nyawa di Jalur Pantura, DPR Minta Kepolisian Tegakkan Aturan Truk Sumbu 3
Terkait pertimbangan hakim mengabulkan gugatan, Ikhwan tidak memaparkannya secara rinci, namun memastikan seluruh pertimbangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah menjalani proses mediasi melalui kuasa hukum masing-masing dan sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Editor : Redaksi