Selain Masalah Rehabilitasi, BNNK Sebut Korban Penyalahgunaan Narkotika Tak Punya Identitas

Hari Priyanto (foto tikta.id)
Hari Priyanto (foto tikta.id)

SURABAYA,Tikta.id - Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Kota Surabaya Hari Priyanto atau yang akrab dipanggil Anto mengatakan, penanganan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dicover oleh BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Namun, bila warga tidak memiliki BPJS PBI itu, maka rehabilitasi tidak bisa dilakukan menggunakan fasilitas tersebut.

"Ini yang menjadi masalah (kesulitan) bagi kami," kata Anto di jalan Yos Sudarso, Jumat (17/11).

Selain terkendala dana rehabilitasi, Anto menyebut korban penyalahgunaan narkotika terkadang tidak memiliki identitas.

Maka ia berharap, setelah Raperda P4GN yang digodok di DPRD selesai dan menjadi Perda, ada kolaborasi dengan pemkot terkait rehabilitasi. Sekaligus tersedianya lembaga rehabilitasi sosial di kota Pahlawan.

"Dalam Raperda P4GN, kami menginginkan ada dana rehabilitasi dari pemkot, harapan kami begitu, dan kami sedang bahas terkait anggaran dari pemerintah kota Surabaya." jelasnya.

Anto menegaskan, anggaran rehabilitasi tersebut bukan hanya untuk warga tidak mampu saja. Akan tetapi peruntukannya untuk warga Surabaya yang terpapar korban narkotika.

Sebab, lembaga rehabilitasi yang direkomendasikan dikelola secara pribadi, operasionalnya juga mandiri namun harus berbayar.

"Karena memang yang menjadi masalah itu, apabila warga miskin yang tidak bisa membayar, sehigga rehabilitasi itu bisa dicover oleh pemkot Surabaya." urai Hari Priyanto.

Baca Juga: Gagas Kolobirasi Pencegahan Bahaya Narkoba, GMDM Audensi dengan BNNK Surabaya

Editor : Redaksi