Komisi A Kawal Solusi Sengketa Lahan Gereja Bethany dan Warga RW 5 Menur Pumpungan

Yona Bagus Widyatmoko saat memimpin RDP.
Yona Bagus Widyatmoko saat memimpin RDP.

‎SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo.

‎Melalui hearing yang digelar pada Rabu (17/6), seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: Muhaimin Ajak Warga Surabaya Perbanyak Ibadah dan Sedekah di Tahun Baru Islam 1448 H ‎

‎“Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Kamis (18/6).

‎Dalam hearing tersebut, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Juli 2026. Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

‎“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

‎Sementara itu, untuk SHGB Nomor 1076 yang juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan itu diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Baca Juga: Temui Massa Aksi, Yona Bagus Pastikan Aspirasi Cipayung Plus Ditindaklanjuti ‎

‎“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

‎Komisi A DPRD Surabaya juga meminta koordinasi lanjutan antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja terkait pemanfaatan lahan tersebut agar sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.

‎“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Baca Juga: Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Dorong Kompensasi yang Lebih Berdampak ‎

‎Menurut Cak Yebe, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

‎“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi