SURABAYA — Polrestabes Surabaya mengamankan dua terduga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 250,16 gram. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan informasi mengenai peredaran narkotika di Surabaya.
Kedua tersangka berinisial MZK (26), warga Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Malang.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Polrestabes Surabaya Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan dengan Lomba Tradisional
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai seorang pengedar yang berada di Surabaya.
Informasi itu ditindaklanjuti pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, dan mengamankan MZK.
Polisi menggeledah kamar tersebut, tetapi tidak menemukan narkotika. Petugas kemudian mencurigai MZK menyimpan sabu di tempat lain.
“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (20/8).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menggeledah lokasi kedua di Sombo, Surabaya. Di tempat itu polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Blusukan Bagikan Sembako ke Warga Gubeng Masjid
Polisi lalu mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal sabu tersebut. Petugas bergerak ke lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar.
Di lokasi tersebut polisi menangkap ABA. Petugas juga menyita satu telepon seluler iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Sombo merupakan milik ABA. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah empat kali,” ujar Dodi.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis, Satu Kurir Dibekuk
Sabu yang diperoleh dari sistem ranjau tersebut dibawa MZK ke Rumah Susun Sombo. Barang kemudian ditimbang dan dibagi ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.
MZK membayar sabu kepada ABA setelah seluruh barang terjual. Harga yang disepakati sebesar Rp550 ribu untuk setiap gram sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Redaksi