Surabaya,Tikta.id - Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan AD (49) yang diduga akan mengedarkan puluhan poket sabu.
Kepada Polisi AD mengaku tergiur imbalan yang lumayan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/2) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasa Krampung Tambaksari Surabaya.
Baca juga: Pastikan Kesiapan Teknis, KPU Surabaya dan Polrestabes Gelar Simulasi Pilkada Serentak 2024
Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.
Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya," tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Jumat (1/3).
Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.
Baca juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun
"Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu)," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.
MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.
Baca juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif
Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.
Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi