Tikta.id - Dalam menghadirkan suatu wilayah administrasi pemerintahan yang baru tidak semudah yang dibayangkan. Karena ada beberapa syarat ketentuan dalam pemekaran suatu wilayah pemerintahan baru.
Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Baca juga: Komisi A: Perlu Pengembangan SDM Berkualitas di Sekretariatan DPRD dan Pemkot Surabaya
Kemudian, aturan konstitusi diimplementasikan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait. Selain itu terkhusus untuk wilayah Tanah Papua dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang OTSUS Papua.
Bila mengacu pada syarat fisik pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah harus memenuhi 3 poin dasar yaitu memiliki wilayah, penduduk/Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).
Karena pastinya memerlukan cakupan wilayah teritorial, keterpenuhan persebaran jumlah penduduk dalam wilayah itu dan kesiapan SDM lokal untuk membangun daerah tersebut dengan potensi SDA yang ada.
Secara normatif bagian ini harus terpenuhi karena nantinya akan saling berketergantungan satu dengan yang lainnya dalam menjalankan roda pemerintahan DOB.
Melihat dari potret pemekaran DOB Papua Barat ketika itu, yang sampai hari ini masih terus berjuang untuk peningkatan SDM Muda OAP setempat. Hal itu bisa menjadi pelajaran untuk keempat DOB Papua saat ini.
Untuk itu penting bagi penyelenggara pemerintah daerah (provinsi dan kab/kota) dari empat DOB Papua saat ini untuk segera menyiapkan strategi konkret peningkatan SDM lokal.
Secara teknis unsur yang bisa dilibatkan dalam konsen peningkatan SDM lokal OAP adalah pemerintah daerah/pusat, akademisi, intelektual muda setempat, tokoh masyarakat dan pihak swasta dalam kawasan tersebut. Hal ini bisa dimulai dengan mendorong desain program ’Peningkatan Kualitas SDM Muda OAP berbasis potensi SDA dan Kearifan Lokal’.
Baca juga: Ciptakan SDM Unggul Polri dan Universitas Brawijaya Teken MoU
Hal tersebut perlu digagas/dikonsepkan bersama dalam bentuk Program Kolegial oleh unsur-unsur yang telah disebutkan tadi. Perlu ada inovasi konsep pemberdayaan masyarakat (generasi muda), sehingga terciptanya ruang konkret untuk berkarya bagi generasi muda lokal dalam pembangunan daerahnya.
Karena selama ini potensi generasi muda Papua (OAP) ada, namun belum adanya keseriusan upaya dari semua pihak yang berwenang dalam pemerintah daerah untuk mendorong/mengelolanya menjadi sumber penghidupan masyarakat Papua (OAP).
Berkaitan perihal itu, Ketua Solidaritas Generasi Muda-Papua Malang raya, Ferdinand Waropen ikut memberikan komentar dan saran.
“Kami SGM-P selaku generasi muda OAP saat ini menegaskan dan menyarankan kepada pemerintah daerah/pusat, tolong dengan kapasitas dan kewenangan yang ada didalam regulasi OTSUS Papua jilid II kali ini sacara konkret harus memberikan ruang-ruang peningkatan SDM Muda baik jalur formal maupun non-formal.” tegas Ferdinan.
Baca juga: 64 Orang Asli Papua Jalani Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kaltim
Arie menilai bahwa ruang peningkatan ini harus direalisasikan dalam bentuk program-program yang memiliki evaluasi untuk keberpihakan secara terukur.
“Ruang peningkatan harus direalisasikan dalam program-program yang terukur dan relevan dengan kebutuhan persoalan yang ada di daerah masing-masing. Sehingga pada pencapaian dan waktu evaluasi nanti benar-benar OTSUS Papua jilid II secara konkret, memiliki program real yang dijalankan oleh masyarakat dan transparan dalam pengelolaannya. Dengan demikian dapat kita sampaikan bahwa OTSUS Papua jilid II ini berhasil.” tegasnya.
Untuk konsentrasi program peningkatan/pemberdayaan SDM yang akan dikembangkan, dapat disesuaikan dengan dua rujukan dasar yaitu sesuai Profil Potensi Daerah (PPD) ataupun disesuaikan dengan Prioritas Persoalan Kebutuhan (PPK) yang ada saat ini di setiap daerah tersebut.
"Sebisa mungkin dengan kewenangan dalam regulasi OTSUS Papua yang ada, hal ini seharusnya dapat dikondisikan." tandasnya.
Editor : Redaksi