Terkait Lahan Parkir Hotel Dafam MERR, Komisi C Hasilkan Lima Poin Resume

Reporter : Fithra R
Abdul Ghoni Muklash Ni'am

Tikta.id - Sebagian lahan (tempat parkir) hotel Dafam Pasific Caesae di Jalan Ir. Soekarno kawasa MERR Surabaya terancam di bongkar Satpol PP Kota Surabaya. 

Sebab, lahan parkir hotel tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Bahkan berulang kali diperingatkan Satpol PP dan disegel, tapi belum dibongkar. 

Baca juga: DPRD Bentuk Raperda Ekonomi Kreatif, Ini Kata Legislator Partai Gerindra

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am atau Cak Ghoni mengatakan, hampir satu tahun pihak Dafam diperingatkan hingga proses penyegelan dan tidak ada respon sama sekali. 

Sehingga tutur Cak Ghoni, Komisi C kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak terkait 

“Sayangnya pihak hotel Dafam tidak hadir, padahal warga dan Satpol PP hadir hearing di Komisi C. Oleh karena itu hasil resume hearing diputuskan bahwa, harus ada Bantib pembongkaran,” ujar Cak Ghoni, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7).

Ia menjelaskan, hearing menghasilkan lima point resume pertama, menindaklanjuti resume rapat Senin 30 November 2023 dan hari Seni 18 Maret 2024 pemilik bangunan di Jl. Dr. Ir. Soekarno No.45 C masih belum melaksanakan sesuai dengan IMB yang dikeluarka Pemkot Surabaya. 

Baca juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas

Kedua, sesuai ketentuan Pasal 9 jo Pasal 11 Perwali 34 Tahun 2023 maka Pemkot Surabaya melalui OPD terkait segera melaksanakan pembongkaran.

Ketiga, bangunan di Jl. Dr. Ir. Soekarno 45C telah terjadi pelanggaran IMB tentang, lahan parkir sesuai dengan rekomendasi Amdal lalin. 

Resemue ke Empat, Satpol PP akan melakukan pembongkaran sesuai dengan poin resemu ke dua paling lambat 02 September 2024.

Baca juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas

“Ke Lima, apabila batas waktu poin empat tidak dilaksanakan maka Kepala Satpol PP ad interim, Kepala Bagian Hukum kerjasama ad interim, dan Kepala DPRKPP ad interim akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Cak Ghoni. 

Cak Ghoni menegaskan, Perda harus ditegakkan agar warga menilainya hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan hukum hanya milik orang-orang tertentu saja. 

“Kami berharap jangan mencoreng Pemkot Surabaya, jadi ketika penegakkan Perda sesuai dengan regulasi yang ada maka Satpol PP harus bertindak. Termasuk lahan parkir Hotel Dafam di Jl. Dr. Ir. Soekarno 45 C jika terbukti tidak miliki IMB yang harusd ibogkar,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru