Terduga Lima Pelaku Penjual Chip Diringkus Polisi

Reporter : Anil Rachman
Terduga pelaku penjual chip dimankan polisi

Tikta id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online (Judol). Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 terduga warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. 

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

Baca juga: Bongkar Sindikat Judi Online, Polri: Perputaran Uang Capai Rp 685 M

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi, Sabtu (17/8)

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Digelandang Polisi

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,”lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024, Relawan TIK Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru