POSNU Bangkalan: Peruntukan Dana Alokasi Umum RP 249 M Harus Akuntabel dan Selaras

Reporter : Fithra R
Rizky Ahmad Taufik

BANGKALAN - Ketua Sahabat Poros Nusantara (POSNU) Kabupaten Bangkalan Rizky Ahmad Taufik mendorong dana treasury deposit facility (TDF) dana bagi hasil atau dana alokasi umum (DBH/DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar 249 Milyard yang diterima Pemkab Bangkalan harus diperuntukan secara cermat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Rizky juga meminta dana tersebut dialokasikan secara bijak dalam penggunaannya, baik transparansi, akuntabel, dan selaras.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Statistik di Pedesaan, BPS Bangkalan Sosialisasi dan Pencangan Cantik

"Semua yang bersumber dari APBN/APBD harus dianggarkan secara transparansi, dan dapat dipertanggung jawabkan pada semua penggunaanya," tutur Rizky, melalui keterangannya, pada Minggu (1/9).

Rizky menegaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil/Dana Alokasi Umum disalurkan secara nontunai melalui treasury deposit facility. 

"Dana TDF harus diperuntukkan pada 5 instrument penggunaannya, yaitu; perbaikan pelayanan public, infrasturktur, pendanaan pilkada, investasi, dan penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri," ujarnya 

Baca juga: KPPI Bangkalan Gelar Pekan Aspirasi Perempuan, Dorong Perubahan Nyata Atasi Masalah Sampah Pesisir

Selain itu, Rizky juga mengajak masyarakat juga mengontrol terkait penggunaannya dana tersebut. 

Pasalnya sebut Rizky, hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).

Baca juga: Pasca Penetapan Nomor Urut Calon. Posnu Bangkalan Masifkan Pemantauan

“Sebagai bentuk transparansi demi mewujudkan clean government, kami akan melakukan pengawasan setiap penggunaannya anggaran tersebut. Sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.” tutup Rizky.

Diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan menggunakan TDF oleh Bendahara Umum Negara (BUN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) yang diberikan ke Pemerintahan regional Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (19/6). 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru