SURABAYA – Seorang pria berinisial YPP alias S (30) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan SD Kedungrejo, Waru, Sidoarjo pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi bahwa tersangka telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak awal Juni 2024.
"Saat digeledah, polisi menemukan empat kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto bervariasi, yakni 4,233 gram, 0,158 gram, 0,157 gram, dan 0,172 gram," tutur Kompol Miftah, pada Senin (30/09).
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Pocket Sabu dalam Brankas Sebesar 1 Kg
Miftah menjelaskan, selain sabu barang bukti lainnya berupa sekrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, dan ponsel Realme yang digunakan untuk transaksi.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial G (DPO) pada 18 September 2024 di depan Gang Kamboja, Sidoarjo," jelas Miftah.
Baca juga: Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Polisi Sita Sabu Seberat 1 Kg
Miftah menambahkan, sabu sebanyak 5 gram itu dibeli seharga Rp 4,5 juta dengan tujuan untuk dijual kembali. Sebagian barang sudah dijual kepada seorang pembeli berinisial S seharga Rp 200 ribu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Redaksi