BONDOWOSO - Beredar video di masyarakat yang menunjukkan kampanye salah satu calon bupati di tempat ibadah. Kampanye diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Muslimat.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat jelas wanita mengenakan gamis putih dan kerudung merah, dan menunjukan jari 1, dan di sebelahnya ada dua orang perempuan mengenakan baju batik hijau yang identik seragam salah satu ormas tertentu.
Baca juga: Risma - Gus Hans Temui Berbagai Permasalahan Warga Saat Kampanye
Sementara oknum anggota lainnya yang hadir juga tampak mengenakan pakaian seragam muslimat, dengan khusuk menyimak pemaparan oleh oknum yang diduga sedang mengkampanyekan pasangan nomor urut 1 di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.
Di sisi lain, sejumlah perempuan tengah sibuk memasang spanduk bertuliskan "PC Muslimat NU Bondowoso - Konsolidasi Organisasi".
"Ra Hamid dan Ra As'ad. Siapa beliau, beliau adalah jajaran pengasuh pondok pesantren Nurul Jadid, dan juga Ra As'ad, pengasuh Pondok Pesantren Grujugan di sana ya," kata wanita mengenakan gamis putih dan krudung merah, menggunakan microphone sebagaimana disitir dari video yang beredar, dikutip, Kamis (17/10).
Belakangan diketahui, kegiatan diduga kampanye berkedok 'Konsolidasi Organisasi' ini dilakukan di Masjid di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, pada 4 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Risma - Gus Hans Temui Berbagai Permasalahan Warga Saat Kampanye
Anggota Bawaslu Bondowoso, Ismaili, Kordiv PP dan Datin, dikonfirmasi membenarkan, video viral itu telah diterimanya. Bahkan ada yang mau melapor cuma tidak kembali ke kantor Panwascam.
Kemudian, Panwascam melakukan penelusuran informasi dan menemukan sejumlah fakta informasi. Namun begitu, pihaknya belum memanggil oknum-oknum yang ada di video tersebut.
"Nanti ketika kami sudah mengklarifikasi, nanti kita akan ungkap ke publik, karena sekarang masih dalam tahap investigasi," terangnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jogo Jawa Timur
Ia sendiri mengaku tengah mengkonsultasikan video kampanye di Masjid ini ke Bawaslu Jatim. Karena, ditemukan beberapa norma yang bertentangan dengan undang-undang Pilkada.
Disebutnya di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan UU Pilkada di pasal 69 tentang larangan berkampanye di tempat peribadatan.
"Potensi pidana pemilihan ada, makanya kami sedang konsultasikan mengenai sanksi itu," pungkasnya.
Editor : Redaksi