SURABAYA – Upaya menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya berserta jajaran Polrestabes dan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 77 kasus pencurian selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 62 tersangka berhasil diamankan, termasuk residivis dengan modus kejahatan terbaru.
Baca juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie melalui Kasat Reskrim Aris Purwanto menyampaikan dari total kasus tersebut, terdapat 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 15 tersangka, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, serta 55 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 18 unit sepeda motor, dimana 15 unit dipamerkan dalam konferensi pers. Selain itu, turut diamankan 5 unit ponsel, 2 bilah senjata tajam, 10 kunci T, 1 magnet, 1 obeng, 2 tas, serta beberapa dompet dan kunci kendaraan lainnya,” tutur AKBP Aris, pada Senin (18/11).
Aris menuturkan dalam pengungkapan kali ini, polisi menemukan modus operandi baru di kalangan pelaku curanmor, yakni menggunakan magnet untuk membuka dan menghidupkan kendaraan bermotor.
“Magnet ini digunakan untuk merusak pengaman kendaraan. Modus seperti ini baru kami temukan dan pelaku langsung kami tindak tegas,” ungkap Aris.
Baca juga: Songsong Pilkada Serentak 2024, Polrestabes Cek Kesiapan Sejumlah Pos Shelter
Sebagian besar kasus terjadi di wilayah permukiman dengan total 36 kejadian. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya berkomitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di kota Surabaya.
“Kami tidak akan main-main dan menindak tegas para pelaku curanmor, terutama yang menggunakan kekerasan atau mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.
Baca juga: Terkait Konflik Siswa SMA, Polrestabes Surabaya Kedua Pihak Sudah Berdamai
Dari 62 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Upaya pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polrestabes Surabaya tidak memberikan ruang bagi kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat merasa lebih aman dan percaya pada kinerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan kota Surabaya.
Editor : Redaksi