SURABAYA - Anggota komisi B DPRD Surabaya, Baktiono menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
Baktiono menekankan, sebelum menaikkan PPN tersebut, pemerintah pusat melakukan kajian atau survei lebih mendalam ke masyarakat juga perusahan
Baca juga: Budi Leksono Serap Aspirasi Warga Gundih soal CCTV dan Bantuan Sosial
"Jadi harusnya lebih memaksimalkan dan menutup kebocoran-kebocoran dengan sistem perpajakan yang baru," katanya saat dikonfirmasi tikta.id, Senin (2/11).
Baktiono memaparkan, pemerintah saat ini, masih menerapkan sistem self resesment, menghitung pajak sendiri.
Hal itu, lanjut legislator PDI Perjuangan tersebut, patut dicurigai karena ini adalah sistem polusi.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Mandek, DPRD Minta Kepastian Lelang
"Sistem tersebut bagaimana bisa menghitung pajak sendiri oleh perusahaan atau mereka yang terkena pajak, itu harus diperbarui dengan sistem baru," ujarnya
Maka dari itu, Baktiono menyarankan, harus dirubah dengan online atau sistem IT agar lebih transparan dan efisien.
"Oleh karena itu tidak perlu menaikkan pajak, tapi sistemnya diubah, pengawasannya juga harus tepat hingga bisa dinikmati oleh masyarakat luas dengan tarif yang sama seperti sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Gelar Pembahasan Perdana Raperda Air Limbah Domestik
Baktiono juga menyampaikan, bila tarif PPN 12% dipaksakan, dampaknya akan menurunkan pendapatan pajak itu sendiri. Meskipun secara matematika dianggap akan menaikkan pendapatan.
"Bagaimana nanti partisipasi masyarakat untuk membayar pajak tersebut. Kalau partisipasi menurun, bahkan penjualan menurun, itu juga akan terdampak di perokonomian di tahun 2025. Dampaknya tentu masyarakat juga akan menaikkan harga-harga itu. Dan saat ini untuk proses produksi itu juga tidak sebagus yang diharapkan," ucap dia.
Editor : Redaksi