SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Forum Masyarakat Madani Maritim terkait proyek Surabaya Water Front Land (SWL) yang masuk dalam Program Proyek Strategis Nasional (PSN), Senin (6/1).
Rapat tersebut, membahas berbagai dampak yang akan ditimbulkan jika proyek SWL direalisasikan, khususnya terhadap ekosistem lingkungan dan masyarakat pesisir, termasuk nelayan yang akan terkena dampak pada aspek ekonomi mereka.
Baca juga: Siap-siap Dishub Akan Dipanggil Komisi C, Evaluasi Total Soal Parkir Liar dan Pendapatan
Berdasarkan pembahasan, Komisi C DPRD Surabaya sepakat menolak rencana pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya tersebut. Penolakan ini didasarkan pada kajian yang menunjukkan potensi kerugian dari segi lingkungan, sosial, dan ekonomi, meskipun PSN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2024.
“Intinya, kami dari Komisi C DPRD Surabaya bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya (Surabaya Water Front Land) yang masuk dalam Program Proyek Strategis Nasional (PSN),” tegas Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Eri juga menegaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan proyek ini dapat dibatalkan. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah Surabaya.
Baca juga: Warga Terdampak Gedung Setan, DPRD: Pemkot Siapkan Tempat Tinggal Sementara
"Kami akan berusaha maksimal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang guna membatalkan proyek tersebut," ujar politisi muda PDI-P tersebut.
Di sisi lain, Ketua Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budiarto, menyatakan bahwa proyek SWL menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Surabaya. Menurutnya, proyek ini tidak hanya mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk pemaksaan terhadap pemerintah daerah untuk tunduk pada Perpres No. 3 Tahun 2016.
“Jika kita melihat lebih jauh, proyek ini sangat mengkhawatirkan, baik dari perspektif nasional maupun internasional,” ujarnya.
Baca juga: Faris Abidin: Kesadaran Masyarakat dan Pemkot Kunci Tangani Masalah Banjir
Heroe juga mengungkapkan, bahwa Forum Masyarakat Madani Maritim akan membawa permasalahan ini ke tingkat pemerintah pusat pada 15 Januari 2025. Langkah ini dilakukan karena ada kebutuhan mendesak untuk menjalin komunikasi dengan DPRD Provinsi dan pemerintah pusat guna menyampaikan aspirasi masyarakat serta mendorong penghentian proyek SWL.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat pada 15 Januari 2025. Langkah ini penting untuk membangun komunikasi yang efektif dengan DPRD Provinsi dan mengatasi kekhawatiran masyarakat terhadap intervensi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi