SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dalam razia yang melibatkan tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyita 500.000 batang rokok tanpa cukai di kawasan Kecamatan Asemrowo dan Tandes.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas.
Baca Juga: Tegakkan Perda KTR di Bondowoso Enam Orang Terjaring Razia
"Hari ini kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal," kata Zaini, Rabu (30/7).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan dalam operasi ini, berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
"Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000."Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di kecamatan Asemrowo," kata Gatot." katanya.
Baca Juga: Wujudkan Komitmen Rutan Perempuan Surabaya Gelar Razia Zero Halinar
Ia menegaskan semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut.
"Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan," terangnya.
Gatot menambahkan penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan. "Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Baca Juga: Satpol PP Gencar Razia Miras, Budi Leksono: Pengawasan Harus Berkala dan Berkelanjutan
Menurutnya, upaya ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Gatot berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Editor : Redaksi