Motor Warga Disita dan Dilelang, Komisi B DPRD Surabaya Minta PT WOM Berikan Tali Asih kepada Kredit

RDP di komisi B DPRD Surabaya terkait penarikan sepeda motor akibat tunggakan cicilan
RDP di komisi B DPRD Surabaya terkait penarikan sepeda motor akibat tunggakan cicilan

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga Putat Jaya dan perwakilan PT WOM Finance Cabang Sukomanunggal, terkait keluhan warga atas penarikan sepeda motor akibat tunggakan cicilan.

Salah satu warga, Muhadi, yang tinggal di Jalan Kertajaya VI A/2, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengaku didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas dari PT WOM Finance, yang menawarkan promo pelunasan murah.

Baca Juga: DPRD Kaji Raperda KBS, Status Perusahaan Diperkuat Lewat Perumda

Karena merasa curiga, Muhadi memutuskan untuk mendatangi langsung kantor PT WOM dengan membawa sepeda motornya yang masih dalam masa cicilan dan memiliki tunggakan.

“Setelah sampai di kantor, ternyata promo tersebut tidak pernah ada. Justru STNK dan kunci motor kami diambil, lalu motor disita. Mau marah-marah juga percuma. Kami tidak ingin membuat keributan, akhirnya kami pulang naik Grab,” ujarnya pasrah, pada Kamis (24/7).

Muhadi mengaku masih memiliki itikad baik untuk melanjutkan pembayaran angsuran, meski saat ini menunggak selama tiga bulan. Dari total 24 kali cicilan, ia telah membayar sebanyak 10 kali. 

Namun, pihak PT WOM disebut mensyaratkan pelunasan penuh atas sisa angsuran jika ingin menarik kembali kendaraannya.

“Yang lebih mengejutkan, kami mendapat kabar bahwa motor kami sudah dilelang,” tambahnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT WOM Finance Cabang Sukomanunggal, Intan, membenarkan bahwa motor milik Muhadi telah dilelang. “Kami telah memberikan waktu tujuh hari untuk pelunasan, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya, motor kami tarik dan proses lelang dilakukan,” jelasnya.

Terkait penyitaan, Intan menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan. “Jika terjadi wanprestasi, debitur telah memberikan kuasa penarikan. Kami juga sudah memberikan peringatan pertama hingga ketiga. Jika tidak diindahkan, maka unit dapat kami tarik,” tandasnya.

Baca Juga: Warga Kandangan Keluhkan Dampak Pabrik Logam, DPRD Soroti Pelanggaran IMB

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Berdasarkan penjelasan PT WOM Finance, proses penarikan kendaraan dinilai telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemberian tiga kali surat peringatan.

“Tidak ditemukan unsur penipuan dalam kasus ini, hanya terjadi miskomunikasi antara warga dan perusahaan,” ungkap Yuga politisi asal Partai Solidaritas Indonesia.

Yuga juga menanggapi informasi soal adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu untuk menghindari penarikan motor. Berdasarkan klarifikasi, tidak ditemukan bukti penyerahan uang tersebut.

Meski demikian, Komisi B meminta PT WOM Finance agar mempertimbangkan kebijakan khusus kepada Muhadi, mengingat yang bersangkutan telah menyelesaikan 10 kali cicilan.

Baca Juga: Siap Jalankan Arahan Jokowi, Yuga Pratisabda Tegaskan Komitmen PSI untuk Hadir di Tengah Rakyat

“Karena sudah ada pembayaran sebelumnya, kami berharap ada bentuk kebijakan atau tali asih dari PT WOM kepada pihak kreditur,” tegas Yuga.

Ia juga meminta agar nama Muhadi dicabut dari daftar hitam lembaga pembiayaan agar tetap bisa mengakses layanan keuangan di masa mendatang.

“Niatan warga untuk menyelesaikan kewajibannya sebenarnya ada. Buktinya, cicilan sempat dibayar hingga 10 kali. Jika memang ada niat buruk, tentu dari awal tidak akan ada pembayaran,” tambahnya.

Menurut Yuga, keterlambatan pembayaran ini terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena persoalan ekonomi. Ia pun berharap agar perusahaan pembiayaan lebih bijak dalam menyikapi kasus serupa di kemudian hari.

Editor : Redaksi