DPRD Kaji Raperda KBS, Status Perusahaan Diperkuat Lewat Perumda

Yuga Pratisabda Widyawasta
Yuga Pratisabda Widyawasta

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyampaikan bahwa rapat kali ini difokuskan pada penentuan nama Perumda yang sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Bahas Transformasi KBS Jadi Perumda, Soroti Tarif hingga Kesejahteraan Satwa

“Rapat perdana ini kami mulai dengan pembahasan nama Perumda. Awalnya diusulkan menjadi Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Kota Surabaya. Namun berdasarkan regulasi dari KLHK, harus dipilih salah satu antara 'Taman Satwa' atau 'Kebun Binatang'. Maka akhirnya diputuskan namanya menjadi Perumda Kebun Binatang Surabaya,” jelas Yuga, pada Rabu (23/7).

Selain nama, politisi asal PSI juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa koreksi redaksional dalam draf Raperda yang perlu disesuaikan.

“Misalnya, dalam konsideran masih tercantum istilah BUMD, padahal statusnya akan berubah menjadi Perumda. Jadi semua redaksi akan disesuaikan agar selaras,” imbuhnya.

Di luar pembahasan teknis, Yuga juga menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait rencana kenaikan tarif masuk KBS. 

Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Rampungkan Laporan Penghapusan Aset PD Pasar Surya

Ia menegaskan bahwa persoalan tarif tersebut akan dibahas dalam rapat Pansus, dan akan didalami lebih lanjut pada pekan depan dengan melibatkan para pakar ekonomi.

“Terkait penyesuaian tarif, perlu saya tegaskan bahwa belum tentu akan naik. Masih akan dikaji apakah benar-benar perlu dilakukan penyesuaian. Semua harus berbasis kajian ilmiah dan rasional dari tim ahli,” ujar Yuga.

Ia juga mengingatkan, agar rencana penyesuaian tarif tidak sampai membebani masyarakat. Yuga pun memberikan analogi sederhana.

Baca Juga: Rapat Paripurna: DPRD Surabaya Tetapkan Pansus untuk Tiga Raperda Inisiatif

“Kalau diibaratkan seperti bioskop, tiket masuknya bisa tetap murah, tapi mungkin pendapatan bisa diambil dari sisi lain seperti makanan atau wahana. Itu tergantung bagaimana strategi bisnis dari direksi. Tapi sekali lagi, semuanya harus melalui kajian yang matang,” tuturnya.

Dengan demikian, Yuga juga menyoroti keuntungan transformasi status PD KBS menjadi Perumda, salah satunya dalam hal percepatan proses perizinan.

“Kalau sudah menjadi Perumda, proses pengurusan izin melalui OSS (Online Single Submission) akan jauh lebih cepat. Saat ini, PD KBS tidak bisa mengajukan perizinan karena statusnya tidak lagi diakui dalam sistem OSS,” tandasnya.

Editor : Redaksi